PPh Pasal 25/29 OP dan Badan
PPH PASAL 25 DAN PPH
PASAL 29
Guestion:
1. Apa
itu PPh pasal 25/29 OPSPT
2. Apa
itu PPh pasal 25/29 OPPT
3. Apa
itu PPh pasal 25/29 Badan
4. Apa
itu PPh pasal 29
5. Contoh
Solution:
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Selain
Pengusaha Tertentu (OPSPT)
PPh pasal 25/29
OPSPT adalah pajak yang dikenakan bagi pekerja yang memiliki penghasilan lebih
dari satu usaha atau lebih dari satu tempat kerja. Contohnya Lani kerja di PT. ABC sebagai Accounting dan
bekerja di PT. CDE sebagai Staff Pajak. Selain itu Lani juga memiliki kerja
sampingan sebagai pedagang perantara. Jadi semua penghasilannya akan dikenakan
PPh pasal 25/29 OP sebesar 5%/15%/25%/30% dari PKP-Netto tergantung berapa
besar PKP nya. Perhatikan tariff untuk PPh pasal 25 sesuai UU PPh Pasal 17 ayat
(1) huruf a., yaitu:
Jika
memiliki pekerjaan sebagai pedagang perantara maka jangan lupa untuk total
pendapatan/omzetnya selama satu tahun dikalikan 62,5% kemudian hasilnya ditambahkan dengan penghasilan dari tempat
di mana anda bekerja dan dikurangi dengan PPh pasal 21 yang sudah anda
bayarakan selama satu tahun. Sederhananya kita disini sebagai karyawannya buka
pemilik usahanya.
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Pengusaha
Tertentu (OPPT)
PPh pasal 25/29 OPPT
adalah pajak yang dikenakan bagi seseorang
yang memiliki usaha lebih dari satu usaha atau lebih dari satu tempat
usaha. Contohnya Lani sebagai pemilk PT.
ABC dan juga PT. CDE, maka semua penghasilannya akan dikenakan PPh pasal 25/29
OP sebesar 0,75% dari omzet bulanan pada
tiap-tiap perusahaan yang Lani jalankan.
PPh Pasal 25/29 Badan
PPh pasal 25/29
Badan adalah pajak yang dikenakan pada sebuah badan usaha yang memilki
penghasilan atau pendapatan bruto sampai dengan 4,8 M/tahun dan antara 4,8
M s.d 50 M/tahun. Jika pendapatan
brutonya kurang dari 4,8M/tahun makan badan tersebut dikenakan PPh pasal 4(2)
dengan tarif 0,5% yang berlaku sejak periode masa pajak bulan Juli 2018.
Untuk lebih
jelasnya berikut aku lampirkan table tariff PPh 25/29 badan untuk tiap-tiap
omzetnya.
PPh pasal 29
PPh pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam
SPT tahunan PPh, yakni sisa dariPPh yang terutang dalam tahun pajak yang
bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal21, 22, 23, dan 24) dan
juga PPh Pasal 25. Sederhanya PPh pasal 29 ini terjadi dan dibayar ketikakita
buat SPT tahunan badan/perusahaan yang kita jalankan. Perlu diketahui bahwa PPh
pasal 29ini dibayarkan hanya sekali saja sebelum kita membuat atau melaporkan
SPT tahunan kita. Untuklebih jelasnya saya akan berikan contohnya.
Contoh
Cases 1:
Lani kerja di PT. ABC sebagai Accounting dan bekerja
di PT. CDE sebagai Staff Pajak. Selain itu Lani juga memiliki kerja sampingan
sebagai pedagang perantara.
Cases 2:
Lani sebagai pemilk PT. ABC dan juga PT. CDE. Dari PT.
ABC dia memiliki omzet pada bulan Januari sebesar 45 Juta. dari PT. CDE dia mendapat
omzet sebesar 50 Juta.
Hitunglah PPh Pasal 25 adalah?
Solution:
PT. ABC Omzet
>> Rp 45.000.000 X 0,75% = Rp 337.500,-
PT. CDE Omzet
>> Rp 50.000.000 X 0,75% = Rp 375.000,-
Jadi total PPh pasal 25 masa Januari yang dibayarkan oleh Lani adalah Rp 712.500,-
The Wizard's Guide to Casino Games - DRMCD
BalasHapusIt's fun to be a 대전광역 출장샵 professional gambler. 익산 출장안마 Some of the best casinos are also among the best, with the exception of Golden Nugget, 전주 출장마사지 where 동두천 출장마사지 they 서귀포 출장안마