PPh Pasal 25/29 OP dan Badan


PPH PASAL 25 DAN PPH PASAL 29
Guestion:
1.       Apa itu PPh pasal 25/29 OPSPT
2.       Apa itu PPh pasal 25/29 OPPT
3.       Apa itu PPh pasal 25/29 Badan
4.       Apa itu PPh pasal 29
5.       Contoh

Solution:
PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT)

PPh pasal 25/29 OPSPT adalah pajak yang dikenakan bagi pekerja yang memiliki penghasilan lebih dari satu usaha atau lebih dari satu tempat kerja. Contohnya  Lani kerja di PT. ABC sebagai Accounting dan bekerja di PT. CDE sebagai Staff Pajak. Selain itu Lani juga memiliki kerja sampingan sebagai pedagang perantara. Jadi semua penghasilannya akan dikenakan PPh pasal 25/29 OP sebesar 5%/15%/25%/30% dari PKP-Netto tergantung berapa besar PKP nya. Perhatikan tariff untuk PPh pasal 25 sesuai UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a., yaitu:



Jika memiliki pekerjaan sebagai pedagang perantara maka jangan lupa untuk total pendapatan/omzetnya selama satu tahun dikalikan 62,5% kemudian hasilnya ditambahkan dengan penghasilan dari tempat di mana anda bekerja dan dikurangi dengan PPh pasal 21 yang sudah anda bayarakan selama satu tahun. Sederhananya kita disini sebagai karyawannya buka pemilik usahanya.

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)



PPh pasal 25/29 OPPT adalah pajak yang dikenakan bagi seseorang  yang memiliki usaha lebih dari satu usaha atau lebih dari satu tempat usaha. Contohnya  Lani sebagai pemilk PT. ABC dan juga PT. CDE, maka semua penghasilannya akan dikenakan PPh pasal 25/29 OP sebesar 0,75% dari omzet  bulanan pada tiap-tiap perusahaan yang Lani jalankan.



PPh Pasal 25/29 Badan
PPh pasal 25/29 Badan adalah pajak yang dikenakan pada sebuah badan usaha yang memilki penghasilan atau pendapatan bruto sampai dengan 4,8 M/tahun dan antara 4,8 M  s.d 50 M/tahun. Jika pendapatan brutonya kurang dari 4,8M/tahun makan badan tersebut dikenakan PPh pasal 4(2) dengan tarif 0,5% yang berlaku sejak periode masa pajak bulan Juli 2018.
Untuk lebih jelasnya berikut aku lampirkan table tariff PPh 25/29 badan untuk tiap-tiap omzetnya.








PPh pasal 29
PPh pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT tahunan PPh, yakni sisa dariPPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal21, 22, 23, dan 24) dan juga PPh Pasal 25. Sederhanya PPh pasal 29 ini terjadi dan dibayar ketikakita buat SPT tahunan badan/perusahaan yang kita jalankan. Perlu diketahui bahwa PPh pasal 29ini dibayarkan hanya sekali saja sebelum kita membuat atau melaporkan SPT tahunan kita. Untuklebih jelasnya saya akan berikan contohnya.

 Contoh
       Cases 1:
       Lani kerja di PT. ABC sebagai Accounting dan bekerja di PT. CDE sebagai Staff Pajak. Selain itu   Lani juga memiliki kerja sampingan sebagai pedagang perantara. 
       Berikut rincian pendapatan/omzet yang lani peroleh selama satu tahun:





Cases 2:

Lani sebagai pemilk PT. ABC dan juga PT. CDE. Dari PT. ABC dia memiliki omzet pada bulan Januari  sebesar 45 Juta. dari PT. CDE dia mendapat omzet sebesar 50 Juta.
Hitunglah  PPh Pasal 25 adalah?

Solution:
PT. ABC Omzet >> Rp 45.000.000 X 0,75% = Rp 337.500,-

PT. CDE Omzet >> Rp 50.000.000 X 0,75% = Rp 375.000,-
         
           Jadi total PPh pasal 25 masa Januari yang dibayarkan oleh Lani adalah Rp 712.500,-

Komentar

  1. The Wizard's Guide to Casino Games - DRMCD
    It's fun to be a 대전광역 출장샵 professional gambler. 익산 출장안마 Some of the best casinos are also among the best, with the exception of Golden Nugget, 전주 출장마사지 where 동두천 출장마사지 they 서귀포 출장안마

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Pilihan Berganda dan Praktik Persamaan Dasar Akuntansi

Soal Pilihan Berganda dan Praktik Teori Akuntansi dan Jawaban

TANYA JAWAB SEPUTAR FINANSIAL