Postingan

Untuk yang di sana

Untuk yang di sana Hai,,, Beberapa saat Semangat Indah Namun,,, Sepertinya tempat itu bukanlah takdir si adinda namun,, ada satu pintu lagi yang menunggu tanggal 24 November 2018 iya,, Adinda akan kesana mencoba takdir Allah yang belum bisa ditebak dimana dan bagaimana
*"ORANG TUA SEKARANG MEMBUNUH ANAKNYA SECARA HALUS"* Ada seorang operations manager dari client kantor saya – yang cool banget. Kita undang dia makan siang dan nasinya keras. Kita sebagai vendor yang baik, meminta maaf. Dia bilang, “Gak papa. Justru saya suka nasi keras. Gak suka tuh saya, beras sushi.” “Kok sukanya nasi yang keras Pak?” I cannot help but to ask. “Iya, orang tua saya ngajarin jangan pernah buang makanan. Nasi kemarin juga kita makan.” This may be simple. But this, blew my mind. Dan setelah saya menjadi orang tua, di sini lah saya lihat banyak orang tua mulai mengambil langkah yang tidak disadari, berdampak. “Saya waktu kecil, miskin. Saya pastikan anak-anak saya mendapatkan yang terbaik, termahal.” “Waktu kecil, saya makan aja susah. Saya pastikan mereka itu sekarang makan enak.” “Waktu kecil, saya belajar ditemani lilin dan 2 buku. Sekarang anak saya, saya sekolahkan ke Inggris.” We experienced the worst and therefore we tend to give the be

PPh Pasal 25/29 OP dan Badan

Gambar
PPH PASAL 25 DAN PPH PASAL 29 Guestion: 1.        Apa itu PPh pasal 25/29 OPSPT 2.        Apa itu PPh pasal 25/29 OPPT 3.        Apa itu PPh pasal 25/29 Badan 4.        Apa itu PPh pasal 29 5.        Contoh Solution: PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT) PPh pasal 25/29 OPSPT adalah pajak yang dikenakan bagi pekerja yang memiliki penghasilan lebih dari satu usaha atau lebih dari satu tempat kerja. Contohnya   Lani kerja di PT. ABC sebagai Accounting dan bekerja di PT. CDE sebagai Staff Pajak. Selain itu Lani juga memiliki kerja sampingan sebagai pedagang perantara. Jadi semua penghasilannya akan dikenakan PPh pasal 25/29 OP sebesar 5%/15%/25%/30% dari PKP-Netto tergantung berapa besar PKP nya. Perhatikan tariff untuk PPh pasal 25 sesuai UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a., yaitu: Jika memiliki pekerjaan sebagai pedagang perantara maka jangan lupa untuk total pendapatan/omzetnya selama satu tahun dikalikan 62,5% kemudian hasilnya

Sederhananya PPH 21

Hai guys…kali ini aku mau bahas lengkap mengenai pajak tapi satu satu ya. Aku pengen bahas semuanya pakai kalimat aku sendiri aja ya. Agar mudah dimengerti. PPH 21 pasti sering teman-teman dengarkan. Sederhananya PPH 21 adalah pajak yang kita bayarkan atas gaji yang kita peroleh. Namun jika kita kaji dari bahasa orang pajak PPH 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Biar gampang  aku akan asumsikan “AKU’ sebagi Subjek pajaknya, sedangkan gaji yang aku terima sebagai Objek pajaknya. Seperti yang teman-teman yang tahu bahwa subjek pajak adalah seseorang atau lembaga (AKU) yg dikenakan pajak karena objek pajak yg dimilikinya sedangkan objek pajak (GAJI) dalah sesuatu/hal yg menjadi sumber pengenaan pajak. Nah, teman-teman kan uda tahu mana yang menjadi Subjek pajakny